Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih

(Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar lebih memperhatikan wilayah yang berpotensi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar lebih memperhatikan wilayah yang berpotensi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, beberapa wilayah tersebut seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), wilayah pendatang, wilayah terpencil, dan kampung adat. 

"Kita dorong KPU untuk kemudian lebih memperhatikan juga daerah-daerah tersebut. Lapas sekarang telah menjadi perhatian KPU," kata Bagja dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023). 

Saat ini, kata Bagja, Bawaslu telah membuat imbauan, instruksi atau keputusan dalam melakukan pengawasan fokus pada ketaatan prosedur akurasi data pemilih dengan fokus pada kawasan yang rawan. 

"Misalnya, kita temukan ada pantarlih yang mengumpulkan masyarakat dan mengeluarkan KTP dan lain-lain, nah itu yang kemudian kita koordinasi dengan KPU untuk menegur dan juga memperbaiki kesalahan administrasi tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut Bagja menjelaskan beberapa kerawanan data pemilih yang kerap terjadi seperti pemilih ganda, pemilih pindah domisili, serta pemilih baru.

"Pola pemilih baru ini di antaranya pemilih baru ber-usia 17 tahun, pemilik baru saja pindah domisili, dan pemilih baru saja pensiun sebagai TNI dan Polri," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, ada juga potensi masalah lainnya yakni pemilih tidak dikenal atau pemilih tidak dapat ditemui pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

 
"Ada juga permasalahan yang kerap ditemui misalnya pemilih yang belum berumur 17 tahun, akan tetapi sudah menikah namun belum terdaftar sebagai pemilih," jelas Bagja.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Dorong Laporkan Keluarga Meninggal yang Dunia untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih

"Atau yang belum 17 tahun dan belum menikah tapi tercantum di daftar pemilih," sambungnya. 

Selain itu Bagja juga meminta KPU untuk memperhatikan aspek geografis akses dan jangkauan pemilih saat pembuatan TPS. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas