Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

KPK mengultimatum 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ultimatum 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret
Kolase Tribunnews.com
Rafael Alun Trisambodo (kiri), Menkeu Sri Mulyani (tengah), dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan). KPK Ultimatum 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo

Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Sudah Betul

Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. 

Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar. 

Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar. 

KPK pun menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael tersebut.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas