Pemerhati Anak Sebut Mario Dandy Berusia Dewasa, Tak Berlaku Penyelesaian Kasus di Luar Pengadilan
Retno Listyarti mengatakan kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David, tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak, Retno Listyarti angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Retno mengatakan, Mario Dandy telah masuk kategori usia dewasa, maka kasusnya tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Sehingga proses hukum terhadap tindak pidananya harus dilanjutkan.
"Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," kata Retno kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Adapun lanjutnya, lantaran David selaku korban masih digolongkan anak usia di bawah umur, maka polisi dalam memproses tindak pidana yang dilakukan oleh Mario Dandy dapat menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukum maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," jelas dia.
"Proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," lanjut Retno.
Sebagaimana diketahui peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Menyesal Aniaya David, Polisi Sebut Belum Ada Upaya Damai
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.