Hadir Sebagai Saksi di Kejaksaan Agung, Bupati Serang Bantu Penuntasan Kasus Waskita Beton Precast
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan klarifikasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast pada Rabu (22/2/2023).
Kehadiran Ratu Tatu Chasanah ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka membantu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 sampai 2020 tersebut.
“Ibu Bupati memenuhi panggilan Kejaksaan Agung berkapasitas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik Beliau sangat kooperatif untuk diminta keterangan terkait Waskita Beton Prescast,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Senin (27/2/2022).
Menurut Farhan, permintaan keterangan terhadap Bupati Serang untuk melengkapi berkas perkara, terkait adminsitrasi-administrasi kegiatan yang dilaksanakan PT Waskita Beton Precast di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah, Ibu Bupati Serang menyampaikan keterangan sebagai saksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Pemeriksaan Bupati Serang Terkait Korupsi Waskita Beton: Cek Perizinan
Selain Bupati Serang, kata Farhan, sejumlah pejabat Pemkab Serang juga kooperatif terhadap panggilan Kejagung untuk sama-sama menuntaskan kasus tersebut.
“Keterangan yang diberikan tentu sebagai saksi, untuk melengkapi berkas dan melengkapi pemberkasan kasus di Waskita Beton,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Serang mendukung atas proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Termasuk menyampaikan keterangan dan data yang diperlukan oleh tim penyidik.
Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Waskita Beton
“Kita semua membantu dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Keterangan tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat Tribunnews.com pada Rabu (22/2/2023) dengan artikel berjudul 'Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Waskita Beton'.
Kejaksaan Agung dalam artikel tersebut menyebut telah memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Rabu (22/2/2023).
Ratu Tatu Chasanah diperiksa terkait perkara korupsi penyimpangan dan/ atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
"Saksi yang diperiksa yaitu RTC selaku Bupati Serang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Waskita Beton Precast Kantongi Kontrak Baru Rp1,37 Triliun, Berikut Sejumlah Proyeknya