Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Linda, Sabu Irjen Teddy Minahasa Disamarkan Jadi Galon, Invoice, dan Sembako dari Padang

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan beberapa istilah untuk menyamarkan kata sabu dalam transaksinya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Linda, Sabu Irjen Teddy Minahasa Disamarkan Jadi Galon, Invoice, dan Sembako dari Padang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti pada persidangan. Pengakuan Linda, Sabu Irjen Teddy Minahasa Disamarkan Jadi Galon, Invoice, dan Sembako dari Padang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan beberapa istilah untuk menyamarkan kata sabu dalam transaksinya.

Istilah tersebut yaitu: sembako, galon, dan invoice.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa itu sembako, invoice, galon," kata Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Mendengar istilah tersebut, Majelis Hakim pun keheranan dan mempertanyakan asal mula kemunculannya.

"Hebat sekali istilahnya, enggak meragukan ini. Awal istilah ini dari siapa?" kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

"Terdakwa (Irjen Pol Teddy Minahasa)," jawab Linda.

Linda tak hanya menggunakan istilah itu dengan Teddy.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga kerap menggunakannya saat berkomunikasi dengan eks Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto.

Misalnya saat dia meminta Kasranto datang ke rumahnya untuk mengambil sabu dari Teddy.

"Saya bilang 'mas ada sembako dari Padang sudah datang,' kata saya."

Sebagai informasi, keterangan Linda ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca juga: Hakim Heran Eks Kapolsek Antar Uang Penjualan Sabu ke Linda Pujiastuti: Hebat Betul Linda Yah

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas