Polisi Tak Tutup Kemungkinan Mario si Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Polisi tak tutup kemungkinan menjerat Mario Dandy Satrio (20) si anak pejabat pajak dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke David
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy Satrio (20) si anak pejabat pajak dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.
Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Ayah David Terpukul dan Emosi, Keluarga Mengaku Tak Kenal Kekasih Mario
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Baca juga: Menguak Nasib Pacar Mario Dandy, Statusnya di Polisi dan Sekolah