500 Mahasiswa Demo Tolak Perppu Ciptaker, BEM UPN: Pemerintah Bikin Kebijakan Sewenang-wenang
500 mahasiswa dari sejumlah universitas mengikuti aksi unjuk rasa menolak Peraturan Perundang-undangan tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 500 mahasiswa dari sejumlah universitas mengikuti aksi unjuk rasa menolak Peraturan Perundang-undangan tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (BEM UPNVJ) Rifqi Adyatama menuturkan pihaknya yang hadir ada sebanyak 200 mahasiswa.
Kemudian sisanya dari Universitas Pancasila, Universitas Nasional (Unas) hingga Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik se-Indonesia.
“Ya kira-kira total 500an sudah hadir di sini mahasiswa,” kata Rifqi Adytama saat ditemui di sela-sela aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Adapun dalam aksi ini, mahasiwa membawa tuntutan yang sama dengan elemen buruh dan massa yang melakukan aksi.
Rifqi mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan pemerintah. Ia pun mempertanyakan keputusan Presiden RI pemerintah yang menerbitkan Perppu.
“Sebetulnya kita bingung mau gimana lagi sih mengajarkan pemerintah. Pemerintah ini kenapa sih mereka bisa terpilih seperti itu, membuat kebijakan yang sewenang-wenang, mau bagaimana lagi kita bisa diskusi atau bicara kepada pemerintah,” katanya.
Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat secara konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Ia pun heran sebab pemerintah seakan-akan terburu-buru dalam mencoba mengesahkan Perppu Cipta Kerja ini.
“Apa di balik agenda ini siapa, saya melihat ini sebagai bentuk welcoming terhadap investor-investor karena megaproyek dari Jokowi di sana mangkrak,” tuturnya.
Baca juga: Massa Long March Minta Perppu Ciptaker Dicabut, Lalu Lintas Depan DPR Tersendat
Ia pun mengajak masyarakat ikut serta melakukan aksi menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab, lanjut dia, pemerintah dan DPR membuat ketentuan yang mana berdampak bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
“Maka dari itu ke depannya bukan kita yang disuruh berharap seharusnya mereka yang berharap semoga gelombang massa tidak lebih besar dari hari ini. Bagaimana harapan itu terwujud, dicabutlah sekarang juga,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.