Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba dan Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Wakil ketua LPSK Susilaningtyas, ungkapkan alasan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim dari Lapas Salemba.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Alasan Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba dan Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mobil yang membawa Bharada Richard Eliezer tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

8 Pertimbangan Polri Tetap Pertahankan Richard di Kepolisian

Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:

1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Berita Rekomendasi

6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.

Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

(Tribunnews.com/Ifan/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas