Kuasa Hukum Bantah Shane Lakukan Pembiaran saat David Dianiaya: Ada Relasi Ketergantungan
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, menyebut kliennya menuruti perintah Mario Dandy karena ada relasi ketergantungan dalam pertemanan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Happy menyebut, kliennya itu juga diperintah Mario untuk mengganti pelat mobil sebelum menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Seperti diketahui, kala melakukan penganiayaan itu Mario bersama Shane menggunakan mobil milik Mario berjenis Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang diduga palsu.
Sedangkan pelat asli mobil tersebut yakni B 2571 PBP.
"Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh si Dandy," kata Happy.
Termasuk saat diperintah untuk mengganti pelat nomor, Shane disebut kala itu dipaksa Mario guna mengganti pelat nomor mobil milik temannya itu.
"Itu juga salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy," sebutnya.
Terkait hal ini, Happy selaku kuasa hukum pun ingin memastikan kembali hal itu kepada kliennya yang saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan informasi dari orang tua Shane, bahwa pelat nomor itu diganti sebelum Mario dan Shane berangkat ke tkp penganiayaan.
"Iya (diganti sebelum kejadian), ini menurut orang tuanya ya, kami nanti akan konfirmasi. Yang menyuruh ini adalah si Dandy," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.
Shane Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane Lukas menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor.
Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, maka tersangka penganiayaan saat ini berjumlah dua orang.
Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.