Kuasa Hukum Bantah Shane Lakukan Pembiaran saat David Dianiaya: Ada Relasi Ketergantungan
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, menyebut kliennya menuruti perintah Mario Dandy karena ada relasi ketergantungan dalam pertemanan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, membantah kliennya melakukan pembiaran saat korban David (17) dianaya Mario Dandy Satriyo (20).
Pada saat peritiwa terjadi, Shane juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi , Jumat (24/2/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Fahdi Fahlevi/Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.