Kuasa Hukum Bantah Shane Lakukan Pembiaran saat David Dianiaya: Ada Relasi Ketergantungan
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, menyebut kliennya menuruti perintah Mario Dandy karena ada relasi ketergantungan dalam pertemanan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, membantah kliennya melakukan pembiaran saat korban David (17) dianaya Mario Dandy Satriyo (20).
Menurut Happy, kliennya hanya berada dalam relasi ketergantungan dengan Mario.
"Klien kami tidak tahu apa-apa," kata Happy, Selasa (28/2/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
"Jadi dia, kata orang tuannya saya udah sampaikan juga kemarin, bahwa tidak ada pembiaran, yang jelas berada dalam, ada relasi ketergantungan dengan si Dandy ini," lanjutnya.
Dijelaskan Happy, Shane yang selama ini dianggap kerap ketergantungan dan menuruti arahan Mario lantaran sudah berteman cukup lama.
Happy mengatakan, hal itu lah yang membuat Shane menuruti perintah Mario saat penganiayaan terjadi.
Baca juga: Shane, Teman Mario Si Anak Pejabat Pajak Akan Hadirkan Dua Saksi Meringankan Soal Kasus Penganiayaan
Adapun saat penganiyaan terjadi, Shane disebut melakukan pembiaran, merekam aksi dan diduga turut menjadi provokator aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
Lebih lanjut Happy mengatakan, kliennya itu juga tak tahu menahu mengenai rencana penganiayaan yang menyebabkan korban David hingga koma ini.
Shane, kata Happy, bahkan sempat menolak beberapa kali ajakan Mario untuk berangkat menemui korban.
"Karena menurut bapaknya itu, dia (Shane) dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandy-nya langsung menjemput pakai Rubicon itu," ujarnya.
Akan hal ini, pihaknya pun mengaku akan mengajukan dua orang saksi a de charge atau meringankan bagi kliennya.
"Kami akan mengajukan saksi a de charge, namanya sudah di kantong kami, kami juga akan mengajukan penahanan seteleh tim berdiskusi," ucap Happy.
"Saksi a de charge ini tak ada di TKP, tapi sebelum kejadian," jelasnya.
Shane Dipaksa Ganti Pelat Rubicon Sebelum ke TKP
Happy menyebut, kliennya itu juga diperintah Mario untuk mengganti pelat mobil sebelum menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Seperti diketahui, kala melakukan penganiayaan itu Mario bersama Shane menggunakan mobil milik Mario berjenis Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang diduga palsu.
Sedangkan pelat asli mobil tersebut yakni B 2571 PBP.
"Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh si Dandy," kata Happy.
Termasuk saat diperintah untuk mengganti pelat nomor, Shane disebut kala itu dipaksa Mario guna mengganti pelat nomor mobil milik temannya itu.
"Itu juga salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy," sebutnya.
Terkait hal ini, Happy selaku kuasa hukum pun ingin memastikan kembali hal itu kepada kliennya yang saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan informasi dari orang tua Shane, bahwa pelat nomor itu diganti sebelum Mario dan Shane berangkat ke tkp penganiayaan.
"Iya (diganti sebelum kejadian), ini menurut orang tuanya ya, kami nanti akan konfirmasi. Yang menyuruh ini adalah si Dandy," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.
Shane Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane Lukas menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor.
Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, maka tersangka penganiayaan saat ini berjumlah dua orang.
Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Pada saat peritiwa terjadi, Shane juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi , Jumat (24/2/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Fahdi Fahlevi/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.