Richard Eliezer Balik ke Rutan Bareskrim tapi Status Tahanan Salemba, LPSK Pertimbangkan Keamanannya
Richard Eliezer dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
Pasalnya, Richard Eliezer masih menjadi pihak terlindungi dari statusnya sebagai justice collaborator rekomendasi LPSK.
"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan."
"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," kata Rika, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba Richard Eliezer Punya Hak Dikunjungi
Kata KaKanwilkumham DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan persiapan penahanan Richard Eliezer sudah sangat matang.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Kamtib hingga Ditjen PAS.
"Kita akan koordinasi dengan Direktur Kamtib dari Ditjen PAS dan teman-teman lainnya. Prinsip bahwa penerimaan dan penempatan kami sudah sangat siap," jelas Ibnu, Senin (27/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Richard Eliezer, kata Ibnu, akan ditempatkan terlebih dahulu di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Barulah setelah itu, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan.
Baca juga: Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
Selama berada di Lapas Salemba, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab penuh dari petugas Lapas Salemba.
Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan pendampingan kepada Richard Eliezer untuk memastikan keselamatannya selama menjalani masa tahanan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah dan biasanya itu penanganan bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada pendampingan dari LPSK," lanjut Ibnu.
Petugas LPSK yang memberi pendampingan pun dapat menemui Richard Eliezer pada waktu kunjungan yang sudah ditentukan.
"Kalau di Lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang ya melihat atau kunjungan saja. Jadi tetap menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas," lanjut Ibnu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Simak berita lainnya terkait Kasus Brigadir J