Dirjen Pajak Respons Said Aqil soal Seruan Tak Bayar Pajak: Pisahkan Mana Kasus dan Kewajiban
Direktur Jenderal (Dirjen) pajak, Suryo Utomo, merespons soal seruan tak bayar pajak buntut kasus Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengaku akan menyerukan aksi tak bayar pajak apabila terbukti menyelewengan dana pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) pajak, Suryo Utomo, pun merespons ancaman seruan Said tersebut.
Suryo meminta untuk memisahkan antara kasus dan kewajiban warga negara.
"Kami harus pisahkan mana kasus mana kewajiban," kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Kejadian ini adalah kasus, sistemnya kalau membayar pajak itu ke negara, jadi membayar pajak itu tidak melalui pegawai pajak tapi masuk ke negara kemudian diretribusi ke masyarakat."
"Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak," lanjutnya.
Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang
Sehingga, kata Suryo, kewajiban warga negara sebagai wajib pajak harus tetap berjalan.
Suryo menuturkan kewajiban membayar pajak juga merupakan amanah dalam konstitusi negara.
"Apa pun yang dibayar oleh masyarakat dengan yang namanya pajak dasarnya undang-undang."
"Di kami menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara."
"Membayar pajak merupakan suatu pembicaraan dan kewajiban sebagai warga negara," terangnya.
Lebih lanjut Suryo mengatakan, terkait kasus Rafael Alun kini telah ditindaklajuti oleh KPK.
"Kalau kasus berarti Pak Pahala, Pak Irjen, dan Pak Wamen sudah menindaklanjuti," kata Suryo.
Said Aqil Ancam Serukan Tak Bayar Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.