Megawati Semprot Menkeu Sri Mulyani Soal ASN Tajir Rafael Alun Trisambodo: Sangat Memalukan
Megawati Soekarnoputri menyemprot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal kasus ASN tajir Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri menyemprot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal kasus ASN tajir Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Megawati, kasus tersebut merupakan hal yang memalukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dia mendukung kasus tersebut agar diusut secara tuntas.
Hal tersebut diungkap Megawati saat memberikan sambutan saat mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai tokoh pendorong kemajuan HAKI di Gedung BJ Habibie, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
"Saya bisik dengan ibu menteri saya 100 persen mendukung beliau atas kejadian yang menurut saya sangat memalukan mengenai masalah keuangan di bidang pajak. Harus dijalankan," ujar Megawati.
Dalam acara tersebut, Sri Mulyani yang turut hadir secara langsung dalam acara tersebut pun hanya memberikan senyuman. Lalu, Megawati pun melanjutkan sambutannya dengan membahas isu lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo saat sedang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Amatan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Rafael masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.03 WIB.
Rafael sebelumnya tiba di gedung KPK sekira pukul 07.52 WIB. Kedatangannya lolos dari pantauan awak media. Para jurnalis baru sadar ketika Rafael sudah berada di dalam lobi gedung KPK.
Diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar jadi sorotan publik.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).