Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody, Ajakan Buang Badan ke Mami Linda dan Syamsul Maarif
Persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Rabu (1/3/2023) mengungkap fakta baru.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
![Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody, Ajakan Buang Badan ke Mami Linda dan Syamsul Maarif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-dody-prawiranegara-menunjukkan-surat-irjen-teddy-minahasa.jpg)
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menunjukkan surat Irjen Teddy Minahasa di persidangan Rabu (1/3/2023).
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.