Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu

Ahli Bahasa memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa memberi perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa spesialisasi Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa memberi perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

Sebabnya, Teddy Minahasa menggunakan kata perintah "BB diganti Trawas" dalam percakapannya dengan Dody.

"Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu. Tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti. Itu jelas," kata Krisanjaya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Meski kata Trawas masih diperdebatkan maknanya, tetap tak meluruhkan verba di depannya.

"Perintah perbuatannya tidak meragukan. Di sebelah kanan persyaratan dalam konstruksi semantik Bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan," katanya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa membantah pernah meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Penjelasan Ahli Bahasa soal Chat Teddy Minahasa BB Diganti Trawas ke AKBP Dody

Berita Rekomendasi

Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan whatsapp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya.

Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.

Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti, Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Informan Narkoba hingga Disebut Mucikari

Dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menampilkan bukti percakapan whatsapp antara Teddy dengan Dody.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas