Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu

Ahli Bahasa memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa memberi perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas