Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Wacana penundaan Pemilu tersebut dikatakan dikatakan Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Mardiono.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

Ketua Umum MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, penundaan pemilu tergantung dari keputusan para pimpinan partai politik yang ada di parlemen.

Bambang mengatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilu.

"Ya sangat tergantung dari partai politik yang ada di parlemen ini. Kalau saya kan hanya megang palu saja," tuturnya.

Saat ditanya soal sikap para partai politik di parlemen, Bambang enggan berkomentar. 

Ia menyarankan pada awak media untuk menanyakan sikap masing-masing partai ke ketua umum. "Ya tanya ketum (ketua umum) partai politiknya dong," ucap Bamsoet.

Wacana penundaan Pemilu tersebut dikatakan dikatakan Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Mardiono.

Menurutnya, ada kemungkinan wacana tersebut benar-benar terjadi. Wacana penundaan Pemilu 2024 sebelumnya disampaikan oleh sejumlah elite partai politik dan tokoh pemerintahan. 

Berita Rekomendasi

Mereka mengklaim wacana tersebut merupakan aspirasi rakyat karena kondisi perekonomian nasional belum stabil akibat pandemi Covid-19. 

PBNU: Bisa Ditunda

Meski banyak ditolak tapi nyatanya wacana penundaan Pemilu 2024 masih bergulir hingga saat ini.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf turut menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024.  Menurutnya, wacana terkait penundaan pemilu ini harus didiskusikan terkait alasan-alasannya.

Dia menilai wajar adanya wacana penundaan pemilu jika situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi akibat Covid-19.

"Dulu itu ketika kita kena pandemi di situasi yang sangat menegangkan bukan hanya secara domestik tapi juga global ya mungkin ada cukup alasan untuk berpikir tentang nasib jadwal pilkada dan sebagainya, jadwal pemilu lah pada umumnya waktu itu," kata dia kepada awak media di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Namun, jika wacana tersebut muncul kembali saat ini, bahkan di saat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tentu hal tersebut harus didiskusikan bersama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas