Fadli Zon: Sejak Awal Seharusnya MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
Fadli Zon, berpandangan seharusnya sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil yang menggugat sistem proporsional terbuka.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, berpandangan seharusnya sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil yang menggugat sistem proporsional terbuka.
Fadli mengatakan hal itu jelang sidang uji materiil sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022
Menurut Fadli, putusan gugatan tersebut jika dikabulkan bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang memberi penegasan sekaligus memperkuat berlakunya sistem proporsional terbuka.
"Sistem proporsional terbuka yang kini berlaku memang tak dirancang oleh MK, tetapi telah disempurnakan oleh putusan MK tersebut," kata Fadli dalam pesan yang diterima, Kamis (2/3/2023).
Melalui putusan tersebut, Fadli mengatakan, MK telah menyempurnakan sistem proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2004, yang saat itu masih menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).
Ketika itu, perolehan kursi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut teratas setelah memenuhi BPP.
Oleh MK kemudian ditegaskan bahwa cara penentuan calon terpilih yang sejalan dengan prinsip demokrasi adalah berdasarkan pada perolehan suara terbanyak.
"Jadi, jika MK konsisten, sudah semestinya MK tak mengabulkan permohonan yang akan menganulir putusan tahun 2008 tersebut," kata dia.
"Apalagi, putusan tahun 2008 itu juga memuat pertimbangan fundamental, di mana MK menegaskan bahwa sistem pemilu seharusnya tidak merampas kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Tinjau Kesiapan KPU Jatim, Ketua DPD RI Bahas Proporsional Tertutup
Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.