Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar merespon desakan masyarakat terhadap polisi yang meminta agar segera menetapkan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dikatakan Fickar, sejatinya AGH bisa saja ditetapkan sebagai tersangka meski masih dibawah umur dan apabila dirinya terbukti terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Ditetapkannya (tersangka) berdasarkan undang-undang tentang peradilan anak," kata Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Menurut Fickar, berdasarkan UU Peradilan anak tersebut, karena yang disebut anak yang bisa berhadapan dengan hukum anak dengan rentang usia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Jadi tidak ada masalah, tapi dia nanti peradilannya khusus peradilan untuk anak," ucapnya.

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

BERITA REKOMENDASI

Perbedaan pertama yakni sidangnya tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengetahui, dan kedua hukumannya separuh dari hukum orang dewasa.

Baca juga: Pilunya Jonathan Latumahina Lihat David Terbaring Koma akibat Dianiaya Mario: Saya Tidak akan Lupa

"Jadi pengaturan hukum pidana di Indonesia sudah komplit, tidak masalah," jelasnya.

Dirinya pun memberi catatan dengan penegasan bahwa anak yang memang bisa berhadapan dengan hukum yang berusia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Catatannya anak yang bisa berhadapan dengan hukum 12 sampai 18 kurang sehari itu, kalau dibawah itu diserahkan pembinaannya diserahkan kepada orang tua," ujarnya.

Polisi Jelaskan Penanganan Kasus


Sebelumnya, Polisi mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.

Seperti diketahui saat ini penanganan kasus itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas