Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. 

Tak hanya oleh unsur kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya turut menggandeng sejumlah stakeholder terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Dijelaskan Trunoyudo, dilibatkannya Kementerian PPA itu lantaran dalam kasus tersebut turut terlibat anak dibawah umur diantaranya korban David dan kekasih Mario yang berinisial AGH (15).

"Perlu diketahui terhadap anak ada hak-hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan perundang-undangan maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Selain Kementerian PPA, polisi juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna pemenuhan hak pada anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dilibatkannya kedua lembaga itu, Trunoyudo juga menuturkan agar para pekerja profesional di bidang sosial itu bisa melihat dan menilai situasi pada anak.

"Yang pertama yang dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan, kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah adalah tekanan sosialnya," ujarnya.

Oleh sebab itu ia pun meminta agar publik tetap sabar dalam menunggu lantaran saat ini pihak penyidik dan stakeholder terkait sedang berkolaborasi dalan penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pasalnya untuk menangani kasus ini penyidik disebut tetap patuh dan taat pada hak dan kewajiban anak yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Maka sekali lagi dimohon dengan adanya kewajiban dalam pemenuhan hak anak. Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya dan kita berharap ini bisa mengedukasi kepada seluruh pihak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas