Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar merespon desakan masyarakat terhadap polisi yang meminta agar segera menetapkan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dikatakan Fickar, sejatinya AGH bisa saja ditetapkan sebagai tersangka meski masih dibawah umur dan apabila dirinya terbukti terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Ditetapkannya (tersangka) berdasarkan undang-undang tentang peradilan anak," kata Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Menurut Fickar, berdasarkan UU Peradilan anak tersebut, karena yang disebut anak yang bisa berhadapan dengan hukum anak dengan rentang usia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Jadi tidak ada masalah, tapi dia nanti peradilannya khusus peradilan untuk anak," ucapnya.

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

Berita Rekomendasi

Perbedaan pertama yakni sidangnya tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengetahui, dan kedua hukumannya separuh dari hukum orang dewasa.

Baca juga: Pilunya Jonathan Latumahina Lihat David Terbaring Koma akibat Dianiaya Mario: Saya Tidak akan Lupa

"Jadi pengaturan hukum pidana di Indonesia sudah komplit, tidak masalah," jelasnya.

Dirinya pun memberi catatan dengan penegasan bahwa anak yang memang bisa berhadapan dengan hukum yang berusia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Catatannya anak yang bisa berhadapan dengan hukum 12 sampai 18 kurang sehari itu, kalau dibawah itu diserahkan pembinaannya diserahkan kepada orang tua," ujarnya.

Polisi Jelaskan Penanganan Kasus

Sebelumnya, Polisi mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.

Seperti diketahui saat ini penanganan kasus itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Tak hanya oleh unsur kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya turut menggandeng sejumlah stakeholder terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Dijelaskan Trunoyudo, dilibatkannya Kementerian PPA itu lantaran dalam kasus tersebut turut terlibat anak dibawah umur diantaranya korban David dan kekasih Mario yang berinisial AGH (15).

"Perlu diketahui terhadap anak ada hak-hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan perundang-undangan maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Selain Kementerian PPA, polisi juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna pemenuhan hak pada anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dilibatkannya kedua lembaga itu, Trunoyudo juga menuturkan agar para pekerja profesional di bidang sosial itu bisa melihat dan menilai situasi pada anak.

"Yang pertama yang dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan, kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah adalah tekanan sosialnya," ujarnya.

Oleh sebab itu ia pun meminta agar publik tetap sabar dalam menunggu lantaran saat ini pihak penyidik dan stakeholder terkait sedang berkolaborasi dalan penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Pasalnya untuk menangani kasus ini penyidik disebut tetap patuh dan taat pada hak dan kewajiban anak yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Maka sekali lagi dimohon dengan adanya kewajiban dalam pemenuhan hak anak. Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya dan kita berharap ini bisa mengedukasi kepada seluruh pihak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas