Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar: Menentang Konstitusi

Feri mengatakan PN tak diperkenankan untuk memutuskan menunda Pemilu lantaran bukan kewenangan dan yurisdiksinya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar: Menentang Konstitusi
Ist
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan konstitusi.

"Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Feri mengatakan PN tak diperkenankan untuk memutuskan menunda Pemilu lantaran bukan kewenangan dan yurisdiksinya.

Baca juga: Pengamat Nilai Aneh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Sebab, dalam Pasal 22 E ayat 1 undang-undang dasar (UUD) 1945 dijelaskan Pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali.

"Tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

Selain itu, Feri menilai putusan PN Jakpus bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

"Karena di dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional," ucap dia.

Dia menegaskan penundaan susulan Pemilu pun terjadi apabila tahapan-tahapan tidak mungkin dilaksanakan lantaran ada bencana.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

"Maka tahapan yang tertunda itu akan disusulkan di kemudian, lalu ada Pemilu lanjutan," ungkapnya.

Karenanya, Feri menegaskan PN tak memiliki kewenangan untuk memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu secara nasional.

"Sebab kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak PN di berbagai daerah bisa melakukan itu, jadi tidak masuk akal," imbuhnya.

Adapun dari surat putusan tersebut yang Tribunnews.com terima menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan awal tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majes Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, oleh kami, T. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Dominggus Silaban, SH, MH. masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surat putusan tersebut.

"Putusan tersebut pada hari ini Kamis, tanggal 2 Maret 2003 diucapkan dastim persidangan terbuka untu umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Bobi Iskandarcinata S.H.M.H., Pantera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tinggal itu juga," tutup putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas