Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Aneh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Adapun putusan tersebut atas gugatan yang dilakukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat Nilai Aneh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai aneh atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa pemilu ditunda.

Adapun putusan tersebut atas gugatan yang dilakukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. Keputusan PN aneh dan merugikan rakyat. KPU tak perlu menjalankan putusan ini," kata Adi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

Adi menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau PTUN.

Serta tidak dikenal sengketa dalam tahapan pemilu melalui PN.

"KPU sebagai pihak tergugat yang diminta menunda pemilu harus segera merespon putusan PN ini untuk memberikan kepastian pemilu 2024 terus berjalan atau ditunda. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik," ujar Adi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, kata Adi, jika dilihat dasar hakim membuat putusan itu adalah KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait verifikasi partai Prima. Kesalahan itu dianggap perbuatan melawan hukum. 

"Jika pun iya, harusnya diselesaikan melalui jalur lain bawaslu atau bisa jadi PTUN. Tindakan KPU selain terkait hasil pemilu dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu, bukan subjek hukum perdata, hrsnya tidak diputus oleh PN, melainkan PTUN. Tapi ini yang terjadi, entah ada apa di balik ini semua," pungkas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Baca juga: KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

Adapun dari surat putusan tersebut yang Tribunnews.com terima menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan awal tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majes Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, oleh kami, T. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Dominggus Silaban, SH, MH. masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surat putusan tersebut.

"Putusan tersebut pada hari ini Kamis, tanggal 2 Maret 2003 diucapkan dastim persidangan terbuka untu umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Bobi Iskandarcinata S.H.M.H., Pantera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melaui sistem informasi pengadilan pada hari dan tinggal itu juga," tutup putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas