Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar

Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menilai bahwa penjebakan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak legal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. 

"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ahli dari BNN Sebut Sabu Bisa Diuji Lab untuk Tahu Asal-Usulnya

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

BERITA REKOMENDASI

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas