Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar

Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menilai bahwa penjebakan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak legal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas