Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri

Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri
Ist
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai saksi tersangka Izil Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan terhadap Irwandi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar (IA).

"Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

KPK pun mengultimatum Irwandi Yusuf tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.

"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar hingga 25 Maret 2023

Berita Rekomendasi

KPK telah memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (16/2/2023).

Saat itu, tim penyidik menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan.

Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali, Jumat (17/2/2023).

Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud.

Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” jelas Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas