Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri

Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri
Ist
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai saksi tersangka Izil Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Konstruksi kasus

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas