Polri Sebut Red Notice Harun Masiku Sudah Disebar ke Interpol, Tapi Belum Kunjung Ditemukan
Polri menyebut sudah menyebar red notice atas nama eks kader PDIP Harun Masiku kepada interpol.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Namun, Asep tidak mengungkapkan lebih lanjut soal negara yang menjadi tempat Harun bersembunyi dari kejaran KPK.
Ia hanya memastikan, KPK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah agensi terkait di luar negeri.
“Informasi yang kita terima begitu (masih di luar negeri, Red),” ungkap Asep.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.