Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat

Kemenko Polhukam menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat
Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023). 

Hadir pula memberikan pandangan yakni ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII Dr. Siti Anisah, ahli hukum kepailitan dari UI Dr. Parulian Paidi Aritonang, dan perwakilan dari ICJR, dan LeIP.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan pemerintah akan menggelar eksaminasi yang melibatkan beberapa perguruan tinggi atas vonis kasus KSP Indosurya secepatnya.

Selain itu, kata dia, juga akan disertai penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (1/3/2023).

"Dan untuk kasasi itu, dalam waktu dekat, seminggu ke depan, kami akan mengadakan bedah kasus, atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kekecewaan pemerintah atas vonis terhadap kasus Indosurya karena tindak pidana yang dilakukan dalam perkara tersebut telah nyata.

Berita Rekomendasi

Tindak pidana tersebut di antaranya korupsi, pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan yang ilegal, dan menyelewengkan dana nasabah.

"Tetapi kemudian oleh pengadilan dinyatakan ontslag. Bukan sebagai tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan itu lama, dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu meskipun kami merasa jauh dari harapan kami sehingga kami akan kasasi," kata Mahfud.

Tidak Boleh Kalah

Mahfud mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jelas merupakan tindak pidana.

Menurut Mahfud, tindak pidana dalam perkara tersebut sudah ditegaskan baik oleh Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, maupun PPATK dalam rapat-rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Mahfud membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh KSP Indosurya di antaranya adalah menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki badan hukum yang jelas.

Selain itu, kata dia, KSP Indosurya pun tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas