Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat
Kemenko Polhukam menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Uang yang dihimpun dari masyarakat dengan sekurangnya 23 ribu korban tersebut, kata Mahfud, kemudian dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang tersembunyi.
Tindakan-tindakan tersebut, kata dia, melanggar undang-undang perbankan dan juga undang-undang tentang pencucian uang.
Sehingga, kata dia, dakwaan dari Kejaksaan terhadap para terdakwa dalam kasus tersebut sudah jelas.
Namun demikian, kata Mahfud, pengadilan memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus tersebut.
"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023).
"Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku apabila para terdakwa kasus tersebut dijerat dengan locus delicti dan tempus deliciti yang berbeda.
Hal tersebut, kata dia, karena kasus tersebut terjadi di banyak tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.
Untuk itu, kata dia, saat ini pemerintah masih melakukan analisa untuk melakukan kasasi dan membuka kemungkinan dibukanya penyidikan baru terkait kasus tersebut.
"Pokoknya sekarang masih ada analisis, kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," kata Mahfud.
Mahfud juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas vonis tersebut yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden pada Jumat (27/1/2023).
Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.
Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.
"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.