Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat
Kemenko Polhukam menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenko Polhukam menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan satu diantara hasil eksaminasi tersebut adalah hampir semua akademisi dan pakar hukum yang dihadirkan menilai putusan ontslag atau lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya salah.
"Sekarang kita uji lagi melalui pakar dari berbagai kampus, dari Unhas, UI, UGM, kemudian para pekerja hukum, semuanya menilai memang putusan yang dikeluarkan menjadi ontslag itu menjadi sangat sangat tidak tepat," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (7/3/2023).
"Karena ternyata belokan-belokan, ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan tetapi ketika memutus lalu menggunakan Undang-Undang Koperasi. Undang-Undang perbankannya disetujui," sambung dia.
Baca juga: Pemerintah akan Ajukan Kasasi Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Mahfud mengatakan hasil bedah kasus tersebut akan disampaikan kepada publik dan juga pengadilan.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar pemerintah tidak dianggap maunya sendiri.
Mahfud menegaskan pemerintah akan tetap berusaha.
Kasus Indosurya, kata dia, tidak boleh berlanjut korupsinya dan penipuannya sehingga pemerintah akan terus mengejar dan akan terus melawan.
Mahfud menjelaskan dua hal yang akan dilakukan pemerintah setelah bedah kasus tersebut.
Pertama, pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi bahwa putusan tersebut salah karena jelas-jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana.
"Kedua, kita sedang dan akan meneruskan membuka kasus-kasus lain terkait Indosurya ini di mana pengadunya lain, tempatnya lain. Pokoknya kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," kata Mahfud.
Bedah kasus tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan perwakilan dari Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Para ahli yang hadir memberikan pandangan secara bergantian untuk masukan terhadap kasus tersebut di antaranya Guru Besar FH UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, dan Guru Besar FH UGM Prof. Dr Sulistiowati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.