Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pertimbangan Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiun

Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Pertimbangan Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (tengah) bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dirinya dipecat dari jabatannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Hukuman pemecatan terhadap Rafael diputuskan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan pegawai DJP itu.

"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran
dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat
(uang) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi
pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto Jadi Momen Kemenkeu untuk Bersih-bersih

Setelah memutuskan memecat Rafael, Heru menegaskan proses selanjutnya adalah
administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun
untuk dilakukan pemeriksaan administratif.

"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak), dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru.

Sementara itu Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh menegaskan pemecatan Rafael
dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Awan mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael dan terbukti ada pelanggaran berat.

BERITA REKOMENDASI

Dari audit investigasi itu ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael yang belum dilaporkan.

Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan
bangunan," kata Awan.

Ketiga, kata Awan, sebagian aset Rafael terbukti diatasnamakan pihak terafiliasi yakni
orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.

"Tidak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujar Awan.

Selain itu tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas