Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Tak Punya Legal Standing Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Pemohon Nilai Pemerintah Keliru

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formiil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Tak Punya Legal Standing Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Pemohon Nilai Pemerintah Keliru
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa saat ditemui selepas sidang uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (9/3/2023).

Sidang dengan nomor perkara 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 ini beragendakan mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah.

Dalam keterangannya, pemerintah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Merespons hal tersbut, kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa menilai pernyataan pemerintah terkait legal standing itu tak tepat.

Viktor yang mewakili Hasrul Buamona dkk ini menilai pemerintah tak berwenang menilai legal standing dari para pemohon. Itu, kata dia, merupakan wewenang hakim konstitusi.

“Jadi bagi saya sebenarnya pola itu adalah pola yang keliru ditempatkan dalam konteks pengujian Undang-Undang,” kata Viktor saat ditemui selepas sidang di MK, Kamis (9/3/2023).

Selain bukan kewenangan pemerintah, Viktor menyebut bahwa argumentasi mengenai kedudukan hukum itu tidak perlu disampaikan karena pemerintah dalam posisi bukan sebagai tergugat, melainkan hanya sebagai pemberi keterangan.

Berita Rekomendasi

“Perlu dipahami bahwa pemberi keterangan itu berbeda dengan tergugat,” kata dia.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi punya mekanisme berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN, lanjut dia, pihak tergugat dapat menilai kedudukan hukum dari penggugatnya. Sedangkan di sidang MK, lanjut dia, pihak termohon hanya perlu menjelaskan alasan dari ketentuan yang duji pada sidang perkara.

“Tapi di MK ini adalah pemerintah dalam konteks pengujian Undang-Undang sebagai pemberi keterangan. harusnya pemberi keterangab hanya cukup memberikan keterangan, kenapa Perppu itu dikeluarkan, apa alasannya, tanpa menilai legal standing pemohon, dan itu adalah tugasnya hakim sebenarnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI yang dikuasakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyampaikan argumentasi dalam sidang tersebut.

Elen menyebut bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga menurut dia, permohonan uji formiil ini tak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, Elen meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil para pemohon ini.

Baca juga: Sidang Uji Formil Perppu Cipta Kerja di MK, Pemerintah Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas