Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Tak Punya Legal Standing Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Pemohon Nilai Pemerintah Keliru

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formiil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Tak Punya Legal Standing Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Pemohon Nilai Pemerintah Keliru
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa saat ditemui selepas sidang uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

“Menurut pemerintah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan aquo. Sehingga sudah sepatutnya jika yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Elen.

Ia merinci, pemerintah mempertanyakan kepentingan para pemohon untuk mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ini.

“Apakah sudah tepat tepat sebagai pihak yang mengnaggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujiannya,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan apakah ada kerugian konstitusional dari kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.

“Apakah terdapat kerugian konstitusional para pemohon  yang dimaksud bersifat spesifik khsusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” kata Elen.

Lebih jauh pemerintah justru tak melihat adanya kerugian yang dialami para pemohon akibat Perppu Cipta Kerja ini.

Sebab, lanjut Elen, para pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan berlakunya Perppu Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, ia menilai dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja para pemohon tidak kehilangan hak-hak konstitusional, sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, pemerintah menilai dalil kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya Perppu Cipta Kerja ini hanya bersifat asumsi.

“Tidak bersifat spesifik khusus dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat adanya kerugian konstitusional tersebut,” tuturnya.

Elen pun menyebut bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang pada Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 11 dan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari para pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan Perppu Cipta Kerja dan dalil-dalil para pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan aquo yang diuji,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas