Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iklan Lewat Media Sosial jadi Modus yang Kerap Digunakan Penyalur CPMI Ilegal Melancarkan Aksi

para penyalur tenaga kerja imigran itu memberikan iming-iming kemudahan pengurusan administrasi untuk bisa dapat bekerja di luar negeri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Iklan Lewat Media Sosial jadi Modus yang Kerap Digunakan Penyalur CPMI Ilegal Melancarkan Aksi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023). BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak disalurkan dari perusahaan ilegal. 

Ke-14 orang tersebut diketahui berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berjumlah 8 orang laki-laki; Lampung 4 orang laki-laki; Jawa Timur 1 orang laki-laki dan Sumatera Utara 1 orang perempuan.

"Dari hasil keterangan yang diperoleh, ke-14 orang tersebut diduga direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia, Australia, dan Serbia," ucap Rinardi.

Pada kegiatan yang didampingi oleh pihak RT setempat tersebut pihaknya kata Rinardi, menemukan sejumlah dokumen dari para CPMI.

Adapun dokumen yang dimaksud seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, CV.

"Ada buku rekening yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri," ucap dia.

Baca juga: 25 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dipulangkan Lewat Bangkok

Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan, BP2MI telah mengamankan 14 CPMI dan membawanya ke shelter kantor BP2MI Jakarta.

Tak hanya itu, mereka juga turut membuat laporan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah di temukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Rinardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas