Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantongi Identitas Penyalur CPMI Ilegal ke Australia hingga Serbia, BP2MI Sudah Koordinasi ke Polisi

(BP2MI) menyatakan, telah mengantongi identitas dari BE, seorang terduga pelaku penyalur 14 tenaga migran Indonesia dari perusahaannya berinisial AIB

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kantongi Identitas Penyalur CPMI Ilegal ke Australia hingga Serbia, BP2MI Sudah Koordinasi ke Polisi
Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, telah mengantongi identitas dari BE, seorang terduga pelaku penyalur 14 tenaga migran Indonesia dari perusahaannya berinisial AIB ke negara Australia, Polandia dan Serbia.

Kendati saat ditelusuri lebih jauh, ternyata perusahaan tersebut non-prosedural sehingga diduga ada upaya penempatan pekerja migran secara ilegal.

"Ini dilakukan seseorang berinisial "BE" yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial "AIB". Namun setelah ditelusuri diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Sekretaris Utama BP2MI Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Atas hal itu Rinardi mengatakan, sebagai tindak lanjut hukum terhadap terduga pelaku, pihaknya saat ini sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Nantinya, kedua pihak tersebut akan berkoordinasi untuk melakukan upaya hukum terhadap BE.

"Kami sudah membuat laporan ke Polres," kita Rinardi.

Hanya saja, dirinya belum dapat memastikan sudah sejauh mana proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak disalurkan dari perusahaan ilegal. Mereka hendak diberangkatkan ke beberapa negara tujuan di Eropa.

Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan, kegiatan ini merupakan buntut dari pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Baca juga: BP2MI Gagalkan Keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Ilegal untuk Penempatan Australia hingga Serbia

"Pada kegiatan Sidak tersebut tim didampingi ketua RT setempat dan menemukan 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," Kya Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Rinardi mengatakan, berdasarkan keterangan para CPMI itu mereka akan diberangkatkan ke beberapa negara, termasuk Australia, Polandia dan Serbia.

Ke-14 orang tersebut diketahui berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berjumlah 8 orang laki-laki; Lampung 4 orang laki-laki; Jawa Timur 1 orang laki-laki dan Sumatera Utara 1 orang perempuan.


"Dari hasil keterangan yang diperoleh, ke-14 orang tersebut diduga direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia, Australia, dan Serbia," ucap Rinardi.

Pada kegiatan yang didampingi oleh pihak RT setempat tersebut pihaknya kata Rinardi, menemukan sejumlah dokumen dari para CPMI.

Adapun dokumen yang dimaksud seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, CV.

"Ada buku rekening yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri," ucap dia.

Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan, BP2MI telah mengamankan 14 CPMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta.

Tak hanya itu, mereka juga turut membuat laporan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke kepolisian.

"Kami sudah laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah di temukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tukas Rinardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas