KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier.
Hal itu disebabkan oleh utang Eko Darmanto yang cukup besar yaitu Rp9.018.740.000.
"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto Jadi Momen Kemenkeu untuk Bersih-bersih
Dikatakan Pahala, Eko memberikan keterangan yang sangat informatif dan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi beberapa waktu lalu.
Menurut Pahala, Eko memberikan penjelasan mengenai utang Rp9 miliar yang tercantum dalam LHKPN-nya.
"Menurut beliau kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," katanya.
"Untuk itu beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraf-nya Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu," imbuhnya.
Pahala menyebut Eko turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraf.
Sedangkan utang Rp2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.
"Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," sebut Pahala.
Eko, lanjut Pahala, mempunyai penghasilan sampingan dari jual-beli kendaraan.
Pahala menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha tersebut.
"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual, itu disampaikan beliau ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," kata Pahala.
"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," tambahnya.
Eko resmi dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," kata Awan.