Parpol Bisa Ajukan Verzet Jika Pengadilan Tinggi Kabulkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik dapat mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengizinkan hasil putusan Pengadilan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik (parpol) dapat mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengizinkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Yusril saat ditemui awak media di kawasa Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Yusril menjelaskan, jika Pengadilan Tinggi menolak putusan tersebut, maka kondisi akan kembali normal.
Namun jika sebaliknya, maka parpol yang merupakan pihak terdampak dari putusan dapat melakukan verzet.
“Tapi jika sekiranya Pengadilan Tinggi mengabulkan, mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Yusril.
Menurut dia, jika pengadilan tinggi menghendaki putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka akan berdampak pada parpol peserta pemilu. Maka dari itulah parpol dapat mengajukan verzet.
“Ketika penetapan itu dikeluarkan maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," tuturnya.
Namun, jika putusan PN Jakpus tetap diterima oleh Pengadilan Tinggi, Yusri menjelaskan penundaan pemilu akan bedampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan sampai saat ini parpol masih dalam posisi mengamati. Dia menyebut PBB akan mengajukan verzet, jika pengadilan tinggi mengizinkan eksekusi putusan PN Jakpus.
Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan pihaknya juga kemungkinan akan melakukan verzet jika misalnya nanti Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan PN Jakpus.
"Saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu, dan sebenarnya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu," imbuhnya.
Berikut putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Baca juga: KPU Ajukan Banding Besok, Pakar Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).