Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zainudin Amali Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora ke Mensesneg, Senin Bertemu Jokowi

Zainudin Amali resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) ke Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Zainudin Amali Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora ke Mensesneg, Senin Bertemu Jokowi
kolase
Presiden Jokowi (kiri), Menpora Zainudin Amali (kanan) - Zainudin Amali resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) ke Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. 

Pengamat politik Herry Mendrofa mengungkapkan tiga sosok yang berpeluang gantikan Zainudin Amali di kursi Menpora.

Herry Mendrofa memprediksi tiga nama yang berpeluang akan gantikan Zainudin Amali di Mepora.

Herry menilai bahwa Menpora selanjutnya akan diisi dari kader Golkar sebab jabatan tersebut merupakan jatah Golkar.

"Secara etika politik pengganti Menpora Zainudin Amali pasti dari Golkar, tentang siapa figurnya dilihat dari kapabilitas, pengalaman, dan loyalitas di internal parpol," kata Herry, Selasa (21/2/2023).

3 Sosok pengganti yang berpeluang gantikan Zainudin Amali
Dari kiri ke kanan: Nurdin Halid, Erwin Aksa, dan Ace Hasan Syadzily.

Tiga nama yang dimaksud Herry tersebut di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid.

Kemudian Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Penggalangan Strategis di DPP Partai Golkar, Erwin Aksa.

Selanjutnya adalah Anggota DPR RI dari Golkar, Ace Hasan Syadzily.

BERITA TERKAIT

Perbandingan Gaji Menteri dan Waketum PSSI

Berikut perbandingan gaji jika menjadi Menteri dan Waketum PSSI:

Gaji dan Tunjangan Menteri

Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) diketahui sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain itu, tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara untuk tunjangannya, yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Baca juga: Soal Nasib Zainudin Amali di Kabinet, Ini Kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas