Tergugat Kompak Tolak Gugatan, Pengacara Korban Gagal Ginjal Akut Duga Ada Keterlibatan Mafia Obat
Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak duga ada keterlibatan mafia obat karena pemerintah dan swasta kompak tolak gugatan para korban.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena respon tergugat kasus GGAPA kompak tolak gugatan yang diajukan di persidangan.
Adapun atas hal itu Tegar menduga ada keterlibatan mafia obat karena pemerintah dan swasta sama-sama kompak tolak gugatan dari para korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak.
Diketahui sidang lanjutan ke-4 Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak agenda tanggapan dari para tergugat telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Tadi kita juga bisa menyaksikan bahwa Menteri Kesehatan melalui perwakilannya, BPOM, kemudian semua pelaku usaha, orang-orang yang bahkan beberapa oleh Bareskrim sudah diperiksa juga dinyatakan terlibat dalam perkara ini," kata Tegar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurut Tegar seluruhnya baik itu pemerintah maupun swasta punya sikap yang sama yaitu benar-benar berharap agar gugatan dari warga negara dari korban-korban yang anaknya meninggal dunia dan sakit parah ini itu gagal.
"Ini kemudian kita patut menduga-duga jangan-jangan memang benar apa yang kita curigai selama ini bahwa dalam peristiwa gagal ginjal akut pada anak ini jangan-jangan ada keterlibatan mafia obat. Ini semakin menguatkan karena pemerintah maupun swasta sikapnya sama-sama berharap dan mendesak Majelis Hakim agar gugatan ini kandas," tegasnya.
Tegar melanjutkan padahal gugatan mewakili korban. Orangnya jelas, korbannya jelas, surat kematiannya ada hingga anak-anak yang meninggalnya ada semua.
"Kalau tadi dibilang tidak jujur, kita sudah benar-benar jujur. Korban sudah datang, keluarga korban menyampaikan bahwa anaknya meninggal dunia karena obat," jelasnya.
Baca juga: Cerita Nurasiah Anaknya Jadi Korban Gagal Ginjal Akut, Berkali-kali ke IGD Panasnya Tak Turun
Tegar mengungkapkan harusnya gugatan class action ini dimanfaatkan oleh Menteri Kesehatan, BPOM, produsen obat dan distributor sebagai fasilitas untuk mereka mengklarifikasi apa peristiwa sebenarnya.
"Makanya saya bilang kita mencurigai dan jangan-jangan ini dugaan kita ya ada keterlibatan mafia obat yang begitu kuat," tutupnya.
Adapun sebelumnya para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.
Sidang lanjutan ke-4 Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak agenda tanggapan dari para tergugat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Pada intinya tergugat kedua sama dengan tergugat kesatu meminta Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok. Sebagaimana yang diisyaratkan, oleh karena itu para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak," kata tergugat PT Universal Pharmaceutical di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Adapun tergugat lainnya juga menyatakan hal yang sama meminta untuk Majelis Hakim menolak gugatan dari para korban kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.