Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergugat Kompak Tolak Gugatan, Pengacara Korban Gagal Ginjal Akut Duga Ada Keterlibatan Mafia Obat 

Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak duga ada keterlibatan mafia obat karena pemerintah dan swasta kompak tolak gugatan para korban.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tergugat Kompak Tolak Gugatan, Pengacara Korban Gagal Ginjal Akut Duga Ada Keterlibatan Mafia Obat 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Tegar Putu Hena. Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak duga ada keterlibatan mafia obat karena pemerintah dan swasta kompak tolak gugatan para korban. 

"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.

Baca juga: Menko PMK: Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut Sedang Diproses Kemensos

Sama dengan tergugat CV Mega Integra, tergugat selanjutnya juga menyatakan hal yang sama menyatakan gugatan dari penggugat tidak sah.

"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.

Sementara itu di persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk sidang lanjutan dari kasus gagal sidang akut pada anak pada agenda putusan sela bakal diselenggarakan, Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas