Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi Kekosongan Kekuasaan, Mahfud MD Sebut Akan Muncul Kekacauan Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda

Dengan banyaknya alasan tersebut, Mahfud mendukung KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN Jakpus.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terjadi Kekosongan Kekuasaan, Mahfud MD Sebut Akan Muncul Kekacauan Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda
Tangkap Layar Kompas Tv
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

"Let's save our constitution and our beloved country," kata SBY.

Kronologi
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas