Usai Bertemu Kemenkeu, Mahfud MD: Transaksi Janggal RP300 T adalah Tindakan Pencucian Uang
Pertemuan ini dalam rangka Kemenkopolhukam mencari tahu hal apa yang jadi penyebab di balik transaksi mencurigakan RP300 triliun di Kemenkeu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenkopolhukam baru saja melakukan pertemuan dengan Kemenkeu di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Pertemuan ini dalam rangka Kemenkopolhukam mencari tahu hal apa yang jadi penyebab di balik transaksi mencurigakan RP300 triliun di Kemenkeu.
Dalam konferensi persnya usai bertemu jajaran petinggi Kemenkeu, Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.
Baca juga: Ada Aliran Dana Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD
Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.
Ada empat pejabat yang datang ke Kemenkopolhukam sore ini, mereka ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi Heru pambudi.
Kemudian Inspektur Jenderal Awan Nurmawan dan dan (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastowo.