Keluarga Korban Pasrah Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan
2 terdakwa kasus Kanjuruhan, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno mendapat vonis lebih ringan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus Kanjuruhan, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno mendapat vonis ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis ringan itu diakui keluarga korban menyakitkan dan di luar ekspektasi.
Namun mereka hanya bisa pasrah atas vonis Majelis Hakim tersebut.
"Sudah pasrah dan kita menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum," kata Asri Puji Rahayu, ibunda Salsa Yonaf, korban tragedi maut Kanjuruhan pada Jumat (10/3/2023).
Bersama 66 keluarga korban lainnya, dia mencoba berbesar hari dan ikhlas atas vonis tersebut.
Tergabung dalam sebuah paguyuban, para keluarga korban pun saling menguatkan sejak awal kasus ini dibuka.
"Saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Kita berjuang, berbesar hati untuk ikhlas," katanya.
Tak ingin larut dalam kesedihan, mereka lantas mulai mencoba bangkit untuk menata kembali kehidupan.
Termasuk di antaranya, berjuang menghadapi trauma akibat kehilangan anggota keluarga yang dicintai.
Pemerintah pun disebut telah memberikan pendampingan melalui tim yang diutus untuk traima healing.
Selain itu, bantuan finansial juga telah diperoleh bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.
"Bantuan sudah. Bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno sudah menjalani sidang vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.