Ditjen PAS Pastikan Pihak Lapas Salemba Terus Koordinasi dengan Rutan Bareskrim soal Bharada E
Meski begitu, status dari Bharada E merupakan warga binaan Lapas Salemba, mengingat yang bersangkutan sudah dieksekusi atas pidana 1,5 tahun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ditjen PAS Pastikan Pihak Lapas Salemba Terus Koordinasi dengan Rutan Bareskrim soal Bharada E](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-eliezer-richard-eliezer-ungkapkan-momen-terberat-selama-persidangan.jpg)
Tangkap layar Kompas Tv
Richard Eliezer. Terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.
Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.
"Itu (penghentian perlindungan, red) bukan mau LPSK tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi, memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," tutur Sriyana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.