Kasus Korupsi Proyek di BUMN Amarta Karya, KPK Periksa Seorang Konsultan
Haryadi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi Mohammad Haryadi Soetisna selaku konsultan.
Haryadi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Mohammad Haryadi Soetisna, Konsultan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
KPK diketahui menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Direktur Utama PT Amarta Karya periode 2017-2020 Catur Prabowo.
KPK sebelumnya mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Perusahaan BUMN PT Amarta Karya, Brisben Rasyid
Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.