Kuasa Hukum Wanita Emas Klaim Ketua KPU RI Dalam Sidang DKPP Akui Lakukan Pelecehan
Ketua (KPU) RI Hasyim Asy’ari disebut mengakui tuduhan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari disebut mengakui tuduhan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar, kepada awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai pengadu di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Diketahui, DKPP baru saja mengadili Hasyim hari ini dengan dua perkara sekaligus yang berkaitan satu sama lain dengan Hasnaeni.
Sidang tersebut berjalan secara tertutup dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Ya diakui (tuduhan kepada Hasyim), dan itu saya sangat salut dengan kepiawaiannya,” kata Andi kepada awak media.
“Apalagi tadi, salah satu komisioner DKPP. Itu luar biasa tadi pertanyaan-pertanyaannya. Sangat signifikan. Ibu Dewi ya. Sangat signifikan, dan bisa membuka semua tabir apa yang sudah dibantah oleh pak Hasyim Asy'ari ya, Ketua KPU,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Hasnaeni berharap dengan berlangsungnya sidang kali ini DKPP dapat membuat hasil keputusan dengan adil.
Namun di satu sisi, tak tanggung, Andi juga tegas meminta supaya Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU saat ini.
“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil dan preseden bisa melihat ini, mendengar ini, dan mengambil keputusan. Kami sih berharap ketua KPU dicopot,” harapnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Hasyim pun turut merespon klaim dari kuasa hukum Hasnaeni. Namun begitu Hasyim tidak membenarkan dan juga tidak menyanggah.
Ia memilih untuk tidak menjawab tentang apa yang terjadi dalam persidangan yang telah berlangsung. Hal ini untuk menghormati status persidangan yang berlangsung secara tertutup.
“Ya karena itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup,” tuturnya.
“Jadi pada intinya para pengadu sudah menyampaikan pokok-pokok aduannya dan dalam persidangan saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” Hasyim menambahkan.
Dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim ini dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Baca juga: Ketua KPU Jalani Sidang Etik, PPK Demo Minta DKPP Pecat Hasyim Secara Tidak Hormat
Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.
Hasyim diadilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.
Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP. Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.
Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.
Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.
Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Namun selang beberapa waktu bersama Ehsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.
Tak hanya itu, pihak Ehsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.