Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti

Persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa datangkan wartawan sebagai saksi, pada Senin (13/3/2023).

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). Datangkan saksi wartawan di persidangan. 

"Tidak ada yang mulia," jawab Jontra kepada hakim ketua.

Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba."

"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). Datangkan saksi wartawan dalam persidangan.
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). Datangkan saksi wartawan di persidangan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut, memintanya untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan lalu mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," tutur Kapolri.

Berita Rekomendasi

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

(Tribunnews.com/Ifan/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas