Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti

Persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa datangkan wartawan sebagai saksi, pada Senin (13/3/2023).

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). Datangkan saksi wartawan di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan terkait kasus narkoba Teddy Minahasa kembali dilakukan di PN Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023).

Dalam persidangan hari ini, dihadirkan beberapa saksi untuk meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Dihadirkannya saksi-saksi tersebut kerena saat itu mereka berada di lokasi dan menyaksikan saat barang bukti dimusnahkan.

Salah satunya dihadirkannya wartawan sebagai saksi meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.

"Kehadiran saudara ketika pemusnahan barang bukti waktu itu, apakah diundang atau hadir sendiri," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi Jontra Manvi Bakhara.

"Undangan ada yang mulia, tetapi kalau jurnalis kan datang sendiri," jawab saksi Jontra Manvi kepada hakim ketua.

Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua

Jontra Manvi menyebut bahwa ia berada di lokasi pada saat acara pemusanahan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Lalu, wartawan tersebut diminta oleh hakim ketua untuk menceritakan bagaimana pemusnahan barang bukti sabu itu terjadi.

"Pemusnahannya barang bukti ini dimasukkan ke dalam tong berisikan air."

"Kemudian barang tersebut diaduk, setelah itu dikuburkan ke dalam satu lubang," terang Jontra.

Ia menyebutkan bahwa Teddy Minahasa saat itu ikut di dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Teddy Minahasa saat itu lah yang memimpin press release pemusnahan barang bukti.


Dalam keterangan press release tersebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg.

"Apakah anda dengar waktu itu ada pembicaraan mengenai barang bukti sudah diganti sebagian menjadi tawas," tanya hakim ketua kepada Jontra.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas